Correct Article 40
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Untuk menjamin keberhasilan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa, Kepala Balai harus melakukan pemantauan keberhasilan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa.
(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. pemantauan langsung ke lokasi Penyelamatan Jenis Satwa; dan
b. pemantauan laporan hasil kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa.
(3) Kegiatan pemantauan Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak terkait yang bergerak di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Your Correction
