Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengembangbiakan; b. pengobatan; c. pemeliharaan; dan/atau d. pemindahan. (2) Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemindahan; b. Pelepasliaran; c. Rehabilitasi; d. penyerahan atau penitipan di Lembaga Konservasi; dan/atau e. Eutanasia. (3) Kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelamatan Jenis Satwa Luar Habitat (Ex Situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kaidah kesejahteraan Satwa.
Your Correction