Correct Article 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Current Text
(1) Penilaian cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi jenis Satwa dalam jangka waktu tertentu terhadap kondisi medis dan perilaku jenis Satwa.
(2) Dokumen penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
