Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelamatan Jenis Satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penilaian dan klasifikasi Satwa.
Your Correction