Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENYELAMATAN JENIS SATWA A. FORMAT PENILAIAN DAN KLASIFIKASI AWAL Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penilaian dan Klasifikasi Awal Jenis Satwa Hari : Tanggal : Lokasi : Penilai : Jenis Satwa No Nama Lokal Nama Ilmiah Famili Status Perlindungan Jenis Satwa Nama Ilmiah Acuan (isi dengan tanda ✓) No Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 IUCN Dilindungi Tidak Dilindungi EW CR EN VU NT LC DD NE Keterangan: Extinct in the wild (EW), Critically endangered (CR), Endangered (EN), Vulnerable (VU), NearThreate ned (NT), Least Concern (LC), Data Deficient (DD), Not Evaluated (NE) Umur Jenis Satwa No Nama Ilmiah Klasifikasi (isi dengan tanda ✓) Pendugaan Umur Anak Remaja Dewasa Jenis Kelamin Satwa No Nama Ilmiah Klasifikasi (isi dengan tanda ✓) Jantan Betina Belum Teridentifikasi Asal-Usul Jenis Satwa No Sumber (isi dengan tanda ✓) Konflik Sitaan Rampasan Temuan Tegahan Penyerahan Bencana Alam/ nonalam / manusia Wilayah terisolir Lembaga Konservasi Penangkaran Repatriasi Deskripsi Penilaian dan Klasifikasi Awal Jenis Satwa *Berisi informasi lain terkait penilaian dan klasifikasi awal Mengetahui, Penilai, Pejabat Struktural (Nama, NIP, TTD, Stempel) (Nama, NIP, & TTD) B. FORMAT DOKUMEN PENILAIAN CEPAT Tempat dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Cepat Hari : Tanggal : Lokasi : Titik koordinat: Penilai : Asal-usul Satwa : Jenis Satwa No Nama Lokal Nama Ilmiah Famili Umur Jenis Satwa No Nama Ilmiah Klasifikasi (isi dengan tanda ✓) Pendugaan Umur Anak Remaja Dewasa Penilaian Kesehatan Parameter Kesehatan Kondisi (isi dengan tanda ✓) Keterangan Trauma (luka) Tidak Ada: Ada: Fraktur (patah tulang) Tidak Ada: Ada: Tampilan Fisik Normal: Tidak Normal: Cacat Tubuh Tidak ada: Ada: Kondisi Mata Normal: Tidak normal: Kondisi Telinga Normal: Tidak normal: Kondisi Hidung Normal: Tidak normal: Kondisi Mulut/Paruh Normal: Tidak normal: Suhu Tubuh Normal: Tidak normal: Frekuensi Pernafasan (*) Normal: Tidak normal: Frekuensi Detak Jantung (*) Normal: Tidak normal: Kondisi Feses (*) Normal: Tidak normal: Kondisi Urin (*) Normal: Tidak normal: - Parameter dengan tanda (*) tidak wajib untuk dinilai apabila kondisi tidak memungkinkan. - Acuan penilaian parameter kesehatan. Tampilan fisik : kondisi bulu/rambut kusam atau cerah, berat badan kurus/normal/obesitas, kondisi kulit Abnormalitas/Infestasi parasit/jamur/kering/dehidrasi atau tidak, organ reproduksi (ada luka/cairan/nanah); Frekuensi pernafasan cepat/normal/lambat, terdapat batuk/sesak nafas; Kondisi mulut: Hipersaliva, mengeluarkan cairan, rusak/tidak; Kondisi mata: respon pupil baik/buruk, mengeluarkan cairan/tidak, sayu/tidak; Kondisi telinga; mengeluarkan cairan/tidak, ada/tidak parasit; Kondisi hidung: mengeluarkan cairan/tidak, ada/tidak parasit; Frekuensi detak jantung: cepat/normal/lambat; Kondisi feses: keberadaan cacing ada/tidak, warna dan tekstur nomal/tidak; Kondisi urin: warna dan kelancaran normal/tidak. Penilaian Perilaku Parameter Perilaku Kondisi (isi dengan tanda ✓) Keterangan Respon Terhadap Manusia Liar: Tidak liar: Agresifitas Agresif: Tidak agresif: Mempertahankan Diri Ada: Tidak ada: Penyimpangan Perilaku Tidak ada: Ada: Deskripsi Penilaian Kesehatan dan Perilaku *Berisi informasi lain terkait penilaian cepat Rekomendasi (isi dengan tanda ✓) Dapat langsung dilepasliarkan Tidak dapat langsung dilepasliarkan Mengetahui, Penilai, Pejabat Struktural (Nama, NIP, TTD, Stempel) (Nama, NIP, TTD) C. FORMAT BERITA ACARA PELEPASLIARAN KOP UNIT PELAKSANA TEKNIS BERITA ACARA PELEPASLIARAN JENIS SATWA Pada hari ini ................ tanggal ............ bulan ............ tahun ................., kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama/NIP : ................................... Pangkat/Golongan : ................................. Jabatan : ................................. Telah melakukan pelepasliaran jenis Satwa di ......... (koordinat x ................. dan y .................), dengan rincian sebagai berikut: No Jenis Satwa Jumlah Individu Jenis Kelamin Perkiraan Umur Asal Usul Satwa Keterangan Nama Lokal Nama Ilmiah (Jantan/Betina/Tidak Diketahui)* 1 2 3 4 5 6 7 8 Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: Yang melakukan pelepasliaran jenis Satwa, [Pejabat Struktural] .............. ................ [Nama, NIP, Tandatangan dan Stempel] [Nama, NIP dan Tandatangan] Saksi – Saksi: 1. .......................... (Nama, tandatangan dan asal instansi) 2. .......................... (Nama, tandatangan dan asal instansi) D. FORMAT LAPORAN PENYELAMATAN JENIS SATWA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA (JUDUL LAPORAN) KATA PENGANTAR. DAFTAR ISI. BAB I. PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. (berisikan latar belakang disusunnya laporan). B. Maksud dan Tujuan. (berisikan Maksud dan Tujuan disusunnya laporan). C. Ruang lingkup. (berisikan ruang lingkup laporan). BAB II. DASAR DAN KRONOLOGIS PENYELAMATAN JENIS SATWA. A. DASAR. B. KRONOLOGIS.
Your Correction