Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan kegiatan Penyelamatan Jenis Satwa bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction