Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelamatan Jenis Satwa adalah upaya untuk menyelamatkan jenis Satwa yang terancam bahaya kepunahan yang berada di habitatnya dan mencegah kepunahan lokal jenis satwa yang berada di luar habitatnya akibat adanya bencana alam dan/atau kegiatan manusia. 2. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara. 3. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. 4. Spesies adalah jenis Satwa yang hidup di dalam habitat alaminya (in situ) atau di luar habitat alaminya (ex situ) termasuk yang dipelihara oleh manusia. 5. Dalam Habitat (In Situ) adalah pengelolaan Satwa di dalam Habitat alaminya. 6. Luar Habitat (Ex Situ) adalah pengelolaan Satwa di luar Habitat alaminya. 7. Penilaian Perilaku Jenis Satwa adalah serangkaian kegiatan pengamatan perilaku jenis Satwa berdasarkan perilaku masing-masing Spesies. 8. Evakuasi adalah proses Penyelamatan Jenis Satwa melalui pemindahan dari lokasi ditemukannya Satwa ke lokasi lain, agar menjauh dari ancaman atau kejadian yang dianggap berbahaya atau berpotensi mengancam Satwa atau makhluk hidup lainnya. 9. Rehabilitasi adalah proses pemulihan kesehatan serta perilaku jenis Satwa, sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan bertahan hidup dan berkembang biak ketika dilepaskan kembali ke Habitat alaminya. 10. Pengembalian ke Habitatnya yang selanjutnya disebut Pelepasliaran adalah upaya melepaskan kembali Satwa hasil pemindahan, pengembangbiakan, dan/atau hasil Rehabilitasi ke daerah sebaran Spesies atau sub Spesies, serta wilayah lain yang memiliki kemiripan Habitat aslinya. 11. Translokasi adalah kegiatan memindahkan Satwa dari dan ke Dalam Habitat (In Situ) dan/atau Luar Habitat (Ex Situ) melalui kegiatan penggiringan, pengangkutan, atau cara lain yang aman bagi Satwa dan/atau manusia. 12. Eutanasia adalah tindakan menghentikan kehidupan Satwa secara individu dengan cara yang sesuai dengan prosedur medis veteriner, etika, dan kesejahteraan Satwa. 13. Repatriasi adalah pemulangan kembali Satwa asli INDONESIA dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau Satwa liar di Luar Habitatnya (Ex Situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah. 15. Laboratorium adalah laboratorium yang memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga berwenang dalam pengujian parameter dan/atau sampel. 16. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. 17. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Satwa yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan/atau infeksi mikroorganisme patogen. 18. Kesejahteraan Satwa adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Satwa menurut ukuran perilaku alami Satwa yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Satwa dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Satwa yang dimanfaatkan manusia. 19. Karantina Satwa yang selanjutnya disebut Karantina adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama, dan penyakit, atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam lokasi negara Republik INDONESIA. 20. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan/atau tanah longsor. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 22. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 23. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang membidangi konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. 24. Kepala Balai adalah Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional.
Your Correction