Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
(1) Penilaian tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan
b. unit kerja eselon I terkait lingkup Kementerian sesuai kategori.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap usulan dari Dinas.
Your Correction
