Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), kepala Dinas menyampaikan peringkat pertama pada setiap kategori untuk diusulkan dalam penilaian tingkat nasional kepada Kepala Badan. (2) Peyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi wana lestari.
Your Correction