Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
(1) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Dinas; dan
b. unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan kategori penghargaan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai mengusulkan 3 (tiga) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi.
Your Correction
