Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas; dan b. unit pelaksana teknis pada Kementerian sesuai dengan kategori penghargaan. (3) Berdasarkan hasil penilaian, tim penilai mengusulkan 3 (tiga) peringkat terbaik pada setiap kategori kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari tingkat provinsi.
Your Correction