Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepala Dinas melakukan penjaringan peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Terhadap peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Dinas melakukan penilaian tingkat provinsi. (3) Penilaian tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Your Correction