Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kategori Penghargaan Wana Lestari yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada kepala Dinas.
Your Correction