Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
Kategori Penghargaan Wana Lestari yang dilaksanakan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diawali dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Kepala Badan kepada kepala Dinas.
Your Correction
