Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Blangko penilaian untuk setiap kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction