Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tim penilai melakukan pemeringkatan untuk setiap kategori yang diatur paling banyak 3 (tiga) peserta untuk setiap kategori.
(2) Pemeringkatan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim penilai kepada Kepala Badan melalui pusat penyuluhan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Juli pada tahun berjalan.
(4) Kepala Badan menyampaikan pemeringkatan hasil penilaian calon penerima Penghargaan Wana Lestari kepada Menteri untuk ditetapkan.
Your Correction
