Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
(1) Terhadap peserta yang telah terpilih dalam tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) dilakukan penilaian.
(2) Dalam hal diperlukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kunjungan lapangan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan blanko penilaian untuk setiap kategori.
Your Correction
