Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan:
a. pemberitahuan;
b. penjaringan peserta;
c. penilaian; dan
d. penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari.
Your Correction
