Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan: a. pemberitahuan; b. penjaringan peserta; c. penilaian; dan d. penetapan penerima Penghargaan Wana Lestari.
Your Correction