Correct Article 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 648), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
