Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghargaan Wana Lestari untuk tingkat nasional diserahkan pada acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari. (2) Acara temu karya penerima Penghargaan Wana Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepala Badan.
Your Correction