Correct Article 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Current Text
(1) Peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piala;
b. plakat;
c. piagam penghargaan; dan/atau
d. penghargaan lain yang sesuai untuk setiap kategori.
Your Correction
