Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Wana Lestari diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. piala; b. plakat; c. piagam penghargaan; dan/atau d. penghargaan lain yang sesuai untuk setiap kategori.
Your Correction