Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berperan aktif dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan paling singkat 3 (tiga) tahun kecuali untuk kategori PPLH dan MPA; c. berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan; dan d. belum pernah menjadi penerima penghargaan pemenang pertama, kedua, dan ketiga lomba dan apresiasi wana lestari tingkat nasional dalam kategori yang sama.
Your Correction