Correct Article 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi teknis berupa persetujuan, Sekretaris Jenderal melakukan telaah hukum terhadap permohonan Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
(2) Hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
