Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari.
Your Correction