Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti kepemilikan atau legalitas atas lahan dan/atau bangunan gedung yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. hak milik; b. hak pakai; atau c. hak guna bangunan. (2) Dalam hal hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari perjanjian sewa menyewa atau perjanjian kerja sama, perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu paling singkat 26 (dua puluh enam) tahun.
Your Correction