Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana tapak (site plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f berupa rencana penataan sarana dan prasarana sesuai dengan bentuk Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum. -- 11 --
Your Correction