Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction