Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan harus ditindaklanjuti dengan proses atau tahap berikutnya.
Your Correction