Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 -- 10 -- ayat (3) Kepala Balai paling lama 7 (tujuh) Hari menyampaikan hasil penelaahan dokumen berupa: a. telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; atau b. tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian. (2) Dalam hal hasil penelaahan dokumen telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Kepala Balai menerbitkan pertimbangan teknis. (3) Dalam hal hasil penelaahan dokumen tidak memenuhi kelengkapan dan/atau kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Kepala Balai menerbitkan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis. (4) Pertimbangan teknis Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat penolakan permohonan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction