Correct Article 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Kepala Balai berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proposal kegiatan; dan
b. peta lokasi rencana kegiatan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai paling lambat 7 (tujuh) Hari melakukan penelaahan dokumen permohonan dan persyaratan.
(4) Dalam melakukan penelaahan permohonan, Kepala Balai dapat melakukan pengecekan lapangan.
Your Correction
