Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. data badan usaha;
b. kelengkapan dokumen legalitas lahan dan/atau bangunan; dan
c. rencana pembangunan.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
