Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. data badan usaha; b. kelengkapan dokumen legalitas lahan dan/atau bangunan; dan c. rencana pembangunan. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction