Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan NIB diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data pemohon, kode dan judul KBLI. (3) Kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bidang usaha dengan kode 02209 dan dengan judul usaha kehutanan lainnya. (4) Dalam hal terdapat perubahan kode dan judul KBLI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha menggunakan kode dan judul KBLI yang terbaru bidang pemanfaatan jenis TSL.
Your Correction