Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Hasil analisis risiko Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tingkat risiko:
a. menengah tinggi; dan
b. tinggi.
(2) Tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Perizinan Berusaha:
a. Penangkaran Jenis TSL;
b. Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri;
c. Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
-- 6 --
d. Peragaan Jenis TSL.
(3) Tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
(4) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(5) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
Your Correction
