Correct Article 76
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam proses penerbitan Sanksi Administratif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
