Correct Article 74
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyediaan anggaran pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif yang memadai;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pelaksanaan fasilitasi, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis;
d. penyediaan sarana dan prasarana;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
g. pengembangan sistem informasi; dan/atau
h. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Your Correction
