Correct Article 73
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya membentuk dewan kode etik tingkat provinsi dan kabupaten kota.
(2) Struktur dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 digunakan sebagai acuan dalam pembentukan struktur
dan tugas dewan kode etik dan majelis kode etik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction
