Correct Article 70
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Menteri membentuk dewan kode etik.
(2) Dewan kode etik terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat oleh Menteri;
b. ketua harian, yang dijabat oleh Direktur Jenderal;
c. sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengawasan internal; dan
d. 3 (tiga) orang anggota yang terdiri atas perwakilan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang:
1. pengawasan Lingkungan Hidup;
2. hukum; dan
3. kepegawaian.
(3) Dewan kode etik mempunyai tugas:
a. membentuk majelis kode etik;
b. melakukan rehabilitasi nama baik dalam hal majelis kode etik MEMUTUSKAN yang bersangkutan tidak melanggar kode etik dan kode perilaku profesi; dan
c. melakukan pembinaan penerapan kode etik dalam pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
Your Correction
