Correct Article 68
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Kode etik dalam pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dijadikan acuan bagi organisasi profesi jabatan fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
Your Correction
