Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam:
a. Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pengenaan Sanksi Administratif lapis kedua bagi Usaha dan/atau Kegiatan untuk Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Pengawasan dan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi ketentuan tata cara:
a. pengawasan; dan
b. penerapan Sanksi Administratif.
Your Correction
