Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2023 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN RUMUSAN KKNI BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN A. Kualifikasi 3 A. 1 Kualifikasi 3 Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan 1. Kodifikasi M71PPC02 KUALIFIKASI 3 SUB BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Kualifikasi ini memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan. Mampu melaksanakan serangkaian tugas pengambilan contoh uji air/limbah B3/biologi lingkungan/udara ambien dan kebauan/emisi sumber tidak bergerak dengan menggunakan alat dan pilihan prosedur kerja sesuai dengan standar serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan bidang pengambilan contoh uji air/limbah B3/biologi lingkungan/udara ambien dan kebauan/emisi sumber tidak bergerak sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan metode yang sesuai. Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap kerja Memiliki sikap cermat, disiplin dan mampu bekerja secara objektif dan bebas dari pengaruh komersil maupun tekanan lain sesuai dengan aturan, etika dan proses kerja yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran kerja Melakukan pengambilan contoh uji sebagai bagian dari tugas dalam unit kerjanya masing-masing, meliputi: a. prosedur untuk pengambilan contoh uji air/limbah B3/biologi lingkungan/ udara ambien dan kebauan/ emisi sumber tidak bergerak; b. pemakaian alat ukur lapangan untuk melakukan pengukuran parameter lapangan; c. pengemasan, pemberian label, penyimpanan, pengangkutan contoh uji; d. pendokumentasian kondisi lapangan dan hasil pengukuran parameter lapangan; dan e. penerapan jaminan dan pengendalian mutu lapangan. 5. Kemungkinan jabatan a. Petugas Pengambilan Contoh Uji Air; b. Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah B3; c. Petugas Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan; d. Petugas Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan; dan e. Petugas Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak. Catatan: 1. dapat ditambahkan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja; dan 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi bahasa INDONESIA ataupun bahasa Inggris. 6. Aturan pengemasan Terdapat 6 (enam) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: 1. kompetensi inti 3 (tiga) unit; dan 2. kompetensi pilihan 3 (tiga) unit. Daftar Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi *) Kompetensi Inti 1. M.71PPC01.001. 2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) Tidak Ada 2. M.71PPC01.004. 2 Melakukan Uji Kinerja Peralatan Tidak Ada 3. F.43RAC01.003.1 Menerapkan Kerjasama di Tempat Kerja Tidak Ada Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi *) Kompetensi Pilihan 1. M.71PPC01.002. 2 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air Tidak Ada 2. M.71PPC01.003. 2 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air Tidak Ada 3. M.71PPC01.006. 2 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air Tidak Ada 4. M.71PPC01.008. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tidak Ada 5. M.71PPC01.009. 1 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tidak Ada 6. M.71PPC01.010. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tidak Ada 7. M.71PPC01.011. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Tidak Ada 8. M.71PPC01.012. 1 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Tidak Ada 9. M.71PPC01.013. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Tidak Ada 10. M.71PPC01.014. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak Tidak Ada 11. M.71PPC01.015. 1 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak Tidak Ada 12. M.71PPC01.016. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak Tidak Ada 13. M.71PPC01.019. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan Tidak Ada 14. M.71PPC01.020. 1 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan Tidak Ada 15. M.71PPC01.021. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan Tidak Ada Keterangan *) Persyaratan kompetensi merupakan kompetensi yang dipersyaratkan sebelum menguasai kompetensi inti dan/atau kompetensi pilihan (pada kolom 3). A. 2 Kualifikasi 3 Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan 1. Kodifikasi M71PPC02 KUALIFIKASI 3 SUB BIDANG PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Kualifikasi ini memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengukuran kualitas lingkungan. Mampu melaksanakan serangkaian tugas pengukuran emisi sumber bergerak/kebisingan lingkungan/getaran lingkungan dengan menggunakan alat dan pilihan prosedur kerja sesuai dengan standar serta menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan bidang pengukuran emisi sumber bergerak/kebisingan lingkungan/getaran lingkungan sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan metode yang sesuai. Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. 3. Sikap kerja Memiliki sikap cermat, disiplin dan mampu bekerja secara objektif dan bebas dari pengaruh komersil maupun tekanan lain sesuai dengan aturan, etika dan proses kerja yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran kerja Melakukan pengukuran kualitas lingkungan sebagai bagian dari tugas dalam unit kerjanya masing-masing, meliputi: a. prosedur untuk pengukuran emisi sumber bergerak/ kebisingan lingkungan/ getaran lingkungan; b. pemakaian alat ukur lapangan untuk melakukan pengukuran parameter lapangan sebagai data pendukung; c. pendokumentasian kondisi lapangan dan hasil pengukuran parameter lapangan; d. pengolahan data hasil pengukuran; dan e. penerapan jaminan dan pengendalian mutu lapangan. 5. Kemungkinan jabatan a. petugas pengukuran emisi sumber bergerak b. petugas pengukuran kebisingan lingkungan c. petugas pengukuran getaran lingkungan Catatan: 1. dapat ditambahkan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja; 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi bahasa INDONESIA ataupun bahasa Inggris. 6. Aturan pengemasan Terdapat 5 (lima) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: 1. kompetensi inti 3 (tiga) unit; dan 2. kompetensi pilihan 2 (dua) unit. Daftar Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi *) Kompetensi Inti 1. M.71PPC01.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) Tidak Ada 2. M.71PPC01.004.2 Melakukan Uji Kinerja Peralatan Tidak Ada 3. F.43RAC01.003.1 Menerapkan Kerja sama di Tempat Kerja Tidak Ada Daftar Unit Kompetensi Persyaratan Kompetensi *) Kompetensi Pilihan 1. M.71PPC01.017.1 Menyusun Rencana Pengukuran Emisi Sumber Bergerak Tidak Ada 2. M.71PPC01.018.1 Melakukan Pengukuran Emisi Sumber Bergerak Tidak Ada 3. M.71PPC01.022.1 Menyusun Rencana Pengukuran Kebisingan Lingkungan Tidak Ada 4. M.71PPC01.023.1 Melakukan Pengukuran Kebisingan Lingkungan Tidak Ada 5. M.71PPC01.024.1 Menyusun Rencana Pengukuran Getaran Lingkungan Tidak Ada 6. M.71PPC01.025.1 Melakukan Pengukuran Getaran Lingkungan Tidak Ada Keterangan *) Persyaratan kompetensi merupakan kompetensi yang dipersyaratkan sebelum menguasai kompetensi inti dan/atau kompetensi pilihan (pada kolom 3). B. Kualifikasi 4 1. Kodifikasi M71PPC02 KUALIFIKASI 4 PENGAMBILAN CONTOH UJI DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN 2. Deskripsi jenjang kualifikasi Kualifikasi ini memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan. Mampu menyelesaikan pekerjaan pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan berlingkup luas dan kasus pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan spesifik. Mampu menganalisis informasi hasil dari lapangan dengan memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan. Mampu menyusun laporan pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan melalui analisis data, dan mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur serta mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di lapangan. Mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. 3. Sikap kerja Memiliki sikap cermat, disiplin, dan mampu berkerja secara objektif dan bebas dari pengaruh komersil maupun tekanan lain sesuai dengan aturan, etika dan proses kerja yang telah ditentukan. Secara umum memiliki sikap kerja: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; c. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; d. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain; dan f. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 4. Peran kerja Melakukan penyeliaan dalam pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan sebagai bagian dari tugas dalam unit kerjanya masing-masing, meliputi: a. penyusunan rencana pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan; b. verifikasi persiapan dan pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan telah menggunakan prosedur yang baku; c. verifikasi pelaksanaan uji kinerja peralatan pengukuran parameter lapangan; d. verifikasi penerapan jaminan dan pengendalian mutu lapangan; dan e. penyusunan laporan hasil pengambilan contoh uji dan pengukuran kualitas lingkungan. 5. Kemungkinan jabatan a. penyelia pengambilan contoh uji air. b. penyelia pengambilan contoh uji limbah b3. c. penyelia pengambilan contoh uji biologi lingkungan. d. penyelia pengambilan contoh uji udara ambien dan kebauan. e. penyelia pengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerak. f. penyelia pengukuran emisi sumber bergerak. g. penyelia pengukuran kebisingan lingkungan. h. penyelia pengukuran getaran lingkungan. i. penyelia pengambilan contoh uji air dan biologi lingkungan. j. penyelia pengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerak dan emisi sumber bergerak. k. penyelia pengukuran kebisingan dan getaran lingkungan. Catatan: 1. dapat ditambahkan jabatan-jabatan yang setara sepanjang memenuhi deskripsi jenjang dan peran kerja. 2. jabatan-jabatan setara tersebut dapat menggunakan terminologi bahasa INDONESIA ataupun bahasa Inggris. 6. Aturan pengemasan Terdapat 8 (delapan) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi, dengan perincian: a. kompetensi inti 4 (empat) unit; dan b. kompetensi pilihan 4 (empat) unit. Daftar Unit Kompetensi Daftar Unit Kompetensi Persyarata n kompetensi *) Kompetensi Inti 1. M.71PPC01.001. 2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) Tidak ada 2. M.71PPC01.005. 1 Melakukan Evaluasi Hasil Uji Kinerja Peralatan Tidak ada 3. M.71PPC01.007. 2 Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan Tidak ada 4. G.450BR02.013. 1 Melakukan super visi Tidak ada Daftar Unit Kompetensi Persyarata n Kompetens i *) Kompetensi Pilihan KELOMPOK A 1. M.71PPC01.002. 2 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air Tidak ada 2. M.71PPC01.006. 2 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air Tidak ada 3. M.71PPC01.008. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tidak ada 4. M.71PPC01.010. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Tidak ada 5. M.71PPC01.011. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Tidak ada 6. M.71PPC01.013. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan Tidak ada 7. M.71PPC01.014. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak Tidak ada 8. M.71PPC01.016. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak Tidak ada 9. M.71PPC01.017. 2 Menyusun Rencana Pengukuran Emisi Sumber Bergerak Tidak ada 10. M.71PPC01.018. 2 Melakukan Pengukuran Emisi Sumber Bergerak Tidak ada 11. M.71PPC01.019. 1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan Tidak ada 12. M.71PPC01.021. 1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan Tidak ada 13. M.71PPC01.022. 1 Menyusun Rencana Pengukuran Kebisingan Lingkungan Tidak ada 14. M.71PPC01.023. 1 Melakukan Pengukuran Kebisingan Lingkungan Tidak ada 15. M.71PPC01.024. 1 Menyusun Rencana Pengukuran Getaran Lingkungan Tidak ada 16. M.71PPC01.025. 1 Melakukan Pengukuran Getaran Lingkungan Tidak ada KELOMPOK B 1. MSL916001A Mengembangkan dan Memelihara Dokumen Laboratorium Tidak ada 2. MSL915002A Membuat Jadwal Kerja Laboratorium Untuk Tim Kecil Tidak ada 3. MSL924002A Menggunakan Software Aplikasi Laboratorium Tidak ada 4. MSL935004A Memelihara Instrumen dan Peralatan Tidak ada 5. MSL916002A Mengelola dan Mengembangkan Tim Tidak ada Keterangan *) Persyaratan kompetensi merupakan kompetensi yang dipersyaratkan sebelum menguasai kompetensi inti dan/atau kompetensi pilihan (pada kolom 3). Catatan: -Kode MSL : berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 347 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operations Training Package. - Kode G : berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 105 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Industri Body Repair. - Kode F : berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara. - Kode M : berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 381 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analis dan Uji Teknis Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA
Your Correction