Correct Article 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui:
a. penyediaan informasi tentang standar kompetensi kerja dan penerapannya; dan
b. penyediaan kurikulum dan silabus pelatihan Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan berbasis kompetensi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui:
a. peninjauan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; atau
b. peninjauan secara sewaktu-waktu terhadap penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan.
(3) Peninjauan secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan pengaduan:
a. masyarakat;
b. pelaksana Uji Kompetensi; atau
c. pengambil contoh uji kualitas lingkungan dan pengukur kualitas lingkungan bersertifikat.
Your Correction
