Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan terdiri atas jenjang: a. kualifikasi 3 (tiga); dan b. kualifikasi 4 (empat). (2) Rumusan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. kodifikasi; b. deskripsi jenjang kualifikasi; c. sikap kerja; d. peran kerja; e. kemungkinan jabatan; dan f. aturan pengemasan unit kompetensi yang wajib dipenuhi. (3) Rumusan KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction