Correct Article 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBILAN CONTOH UJI KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENGUKURAN KUALITAS LINGKUNGAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan adalah proses pengambilan bagian atau contoh uji yang dapat mewakili kumpulannya untuk pengujian kualitas lingkungan.
2. Pengukuran Kualitas Lingkungan adalah serangkaian operasi pengukuran yang bertujuan untuk MENETAPKAN suatu besaran nilai parameter yang diukur.
3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
4. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
6. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
7. Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat PBK adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
8. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
11. Kepala Badan adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
