Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. Sektor; dan c. provinsi.
Your Correction