Correct Article 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
Your Correction
