Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), juga mengacu pada: a. Baseline Emisi GRK nasional; b. hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota; c. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; d. rencana pembangunan jangka menengah daerah; e. aspek ekonomi dan sosial; dan f. Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi; b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan c. menyusun skenario tingkat Emisi GRK tingkat provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan. (3) Baseline Emisi GRK provinsi wajib disusun oleh gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional. (4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, Menteri Terkait, dan gubernur. (5) Hasil dari pembahasan penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. (6) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
Your Correction