Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor selain berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), juga mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
c. dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(2) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
Your Correction
