Correct Article 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan, pengelolaan gambut, dan perubahan penggunaan lahan.
(2) Koordinator Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dengan ketentuan:
a. untuk Sektor energi, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. perhubungan;
2. industri; dan
3. pekerjaan umum;
b. untuk Sektor limbah, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. industri;
2. pertanian; dan
3. pekerjaan umum;
c. untuk Sektor proses industri dan penggunaan produk, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pengelolaan lingkungan hidup; dan
2. energi;
d. untuk Sektor pertanian, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. energi; dan
2. penataan ruang; dan/atau
e. untuk Sektor kehutanan, gambut, dan perubahan penggunaan lahan, paling sedikit melibatkan penanggung jawab yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
1. pekerjaan umum;
2. energi;
3. pertanian; dan
4. penataan ruang.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi tingkat Sektor;
c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan
e. menyusun skenario tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya dan faktor pendorong lain tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
