Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Inventarisasi Emisi GRK oleh Menteri dan Menteri Terkait dijadikan dasar penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional; b. pengumpulan data sosial ekonomi tingkat nasional; c. analisis dukungan Sumber Daya di tingkat nasional; d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan e. menyusun skenario tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, Sumber Daya, dan faktor pendorong lain tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction