Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. Sektor; dan c. provinsi. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dan Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan Menteri Terkait. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, Menteri Terkait, dan gubernur. (4) Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan d. aspek ekonomi dan sosial.
Your Correction