Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan kewenangannya terhadap laporan dari Pelaku Usaha; b. gubernur terhadap laporan dari bupati/wali kota; c. Menteri melalui Direktur Jenderal terhadap laporan dari gubernur; dan d. Menteri melalui Direktur Jenderal selaku national focal point terhadap laporan dari Menteri Terkait.
Your Correction