Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara: a. pemantauan; b. pengumpulan; dan c. penghitungan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya; b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan: a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (4) Penghitungan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari dugaan Emisi GRK atau Serapan GRK; c. analisis kategori kunci untuk menilai tingkat sumber Emisi GRK atau serapan utama GRK; d. pengendalian mutu; dan e. penjaminan mutu.
Your Correction