Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari dugaan Emisi GRK atau Serapan GRK;
c. analisis kategori kunci untuk menilai tingkat sumber Emisi GRK atau serapan utama GRK;
d. pengendalian mutu; dan
e. penjaminan mutu.
Your Correction
