Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dalam Penanganan Perubahan Iklim
Current Text
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Your Correction
